How we can help you
How we can help you
Surety Bond / Bank Garansi / Konsorsium Penjamin Indonesia
JAMINAN PENAWARAN
Surety Bond / Bank Garansi yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan / Bank Pemerintah atau Swasta menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan dan menjamin Principal sanggup untuk menandatangani kontrak pekerjaan dengan Obligee, apabila tidak maka penjamin akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan
JAMINAN PELAKSANAAN
Surety Bond / Bank Garansi yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan / Bank Pemerintah atau Swasta Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, apabila Principal gagal / wanprestasi maka penjamin akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan
JAMINAN UANG MUKA
Surety Bond / Bank Garansi yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan / Bank Pemerintah atau Swasta bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, apabila Principal gagal mengembalikan maka penjamin akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai uang muka yang belum di kembalikan oleh Principal
JAMINAN PEMELIHARAAN
Surety Bond / Bank Garansi yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan / Bank Pemerintah atau Swasta Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pekerjaan selesai, apabila Principal gagal memperbaiki maka penjamin akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan
General Insurance
Asuransi Fire Only
Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk ( PAR / IAR )
Asuransi Contractor All Risk Dan Erection All Risk ( CAR / EAR )
Asuransi Marine Hull
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Marine Cargo
Dll